Site icon Latest Bontang

Anggota DPRD Kutim Dorong Pembahasan Perda Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Sangatta. Sayid Anjas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang dinilainya masih minim dibandingkan dengan target yang ditetapkan. Menanggapi hal ini, Anjas mengungkapkan bahwa ada langkah yang bisa diambil, salah satunya adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Pada kesempatan Sosialisasi Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara pada Senin (30/10/2023), Anjas yang menjabat sebagai Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kutim menjelaskan bahwa target PAD masih terbilang rendah mengingat Kutim bukanlah kawasan yang luas.

“Saat ini, pendapatan asli daerah masih berada di kisaran 100 hingga 200 miliar, jumlah yang tergolong kecil karena daerah kita tidak memiliki banyak tempat parkir motor dan mal,” ujarnya.

Anjas menekankan perlunya inovasi dari Pemerintah Kabupaten Kutim untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penerapan Perda di lapangan. Menurutnya, inovasi diperlukan dalam penerapan Perda terkait pajak di berbagai sektor, seperti makanan, minuman, serta toko-toko seperti Indomaret dan Alfamidi, yang merupakan potensi pendapatan daerah yang harus ditingkatkan.

“Mereka juga harus lebih giat dan teratur dalam membayar pajak, dan kami perlu menguatkan sistem agar mereka lebih tertib dalam membayar pajak,” tambahnya.

Anjas juga menyampaikan bahwa meskipun penerapan pajak bisa menjadi hal yang sedikit rumit, perlu upaya agar pelaku usaha dapat lebih tertib dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Dengan demikian, penyusunan Perda tentang pajak dan retribusi diharapkan dapat memberikan peningkatan signifikan pada pendapatan asli daerah Kutai Timur.

Exit mobile version