AdvertorialDaerah

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ajak Masyarakat Berau Berkolaborasi Memberantas Narkoba

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Harun Al Rasyid yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi di Berau.

Acara yang diselenggarakan di Aula DPD PKS Berau, Jl Pulau Sambit RT 05, Sabtu (12/07/2023) Pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat yang peduli dengan masalah narkoba.

Politisi dari Partai PKS ini mengatakan bahwa perda ini merupakan inisiatif Pemprov Kaltim untuk menambah penganggaran dalam pemberantasan narkoba. Dia juga menyerukan masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam memberantas narkoba dan menciptakan generasi yang terlindungi dari penyalahgunaan narkoba.

“Perda ini merupakan perda yang telah ditingkatkan dari sebelumnya, yang mengatur mengenai pemberantasan dan pencegahan dengan bantuan pemerintah dengan penganggaran APBD daerah, anggaran Provinsi, dan juga anggaran nasional,” ungkapnya.

Legislator yang juga seorang Hafidz ini menyarankan, dengan menghormati payung hukum dan bersinergi bersama, narkoba bisa diberantas.

“Sudah ada undang-undangnya, ada juga perdanya, mari kita bersama-sama memberantas narkoba,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, pemerintah siap untuk membantu fasilitas tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Untuk pengajuannya bisa langsung diajukan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan ABPN Pencegahan dan Rehabilitasi.

Harun menambahkan, sangat penting untuk menciptakan generasi yang terbebas dari Narkoba, maka upaya pencegahan harus terus dilakukan.

“Tantangan kedepan tentu menjadi ujian sendiri bagi generasi muda, maka kita ingin menciptakan generasi yang terlindungi dari penyalahgunaan narkoba. Mari kita bersama-sama berkolaborasi untuk memberantas narkoba,” tandasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button