Ketua DPRD Bontang Inginkan Calon Pj Gubernur Kaltim Harus Mewakili Kepentingan Masyarakat
Bontang. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengungkapkan pandangannya terhadap isu mengenai rekomendasi calon Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam responsnya, Andi Faizal menegaskan bahwa DPRD Bontang memiliki perhatian khusus terhadap calon-calon yang akan diusulkan oleh DPRD Kaltim.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, calon yang akan terpilih sebagai Pj Gubernur Kaltim harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai karakteristik masyarakat, kondisi lingkungan, dan alam bumi Kalimantan Timur.
“Dari kami, yang terpenting adalah bahwa calon yang diusulkan harus memiliki kemampuan untuk mewakili kepentingan seluruh lapisan masyarakat di Kaltim,” ujarnya.
Andi Faizal juga menyoroti peraturan yang berlaku, di mana DPRD Kaltim memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi calon-calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Sebagai catatan, Gubernur Kaltim saat ini, Isran Noor, akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2023. Oleh karena itu, pimpinan DPRD Kaltim tengah berupaya melakukan pembahasan internal untuk merumuskan tiga nama calon yang akan diusulkan sebagai opsi pengganti.
Sejumlah nama calon Pj Gubernur Kaltim telah muncul dalam diskusi publik, meskipun belum mencapai kesepakatan final. Beberapa nama yang mencuat termasuk Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik serta Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin.
Pandangan Andi Faizal Sofyan Hasdam mencerminkan perhatian DPRD Bontang terhadap pemilihan calon Pj Gubernur Kaltim yang dapat mewakili dan memenuhi kepentingan luas masyarakat Kalimantan Timur.