LATESBONTANG – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi Demokrat, Muhammad Amin menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini wajib memiliki kantor cabang di Sangatta sebagai Ibukota kabupaten.
Hal tersebut dijelaskan karena kebijakan itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mengikuti regulasi daerah yang sudah disahkan sejak setahun lalu itu.
“Memang sangat diwajibkan, jadi enak kita mengontrolnya kesana dan kita bisa tahu karyawan mereka datang dari mana saja,” ucap M.Amin, Selasa (23/05/2023).
Anggota Komisi D DPRD Kutim tersebut mengungkapkan bukan berarti tidak membuka lowongan pekerjaan kepada tenaga kerja luar, namun ada syarat yang harus diikuti.
“Syaratnya itu minimal satu tahun berdomisili disini (Kutim) dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim,” kata M Amin.
Dirinya mengungkapkan 80 persen perekrutan tenaga tidak serta-merta mengacu harus sepenuhnya putra daerah.
“Dari luar juga boleh, yang penting mengikuti syarat tadi yaitu memiliki KTP Kutai Timur. Yang jelas nanti diperjelas di peraturan bupati,” tandasnya. (adv)