Advertorial

Raperda Insentif Guru Hampir Final, DPRD Bontang Pastikan Hak Guru Tetap Terjaga

 

Latestbontang.com,BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Insentif Guru di Kota Bontang telah memasuki tahap akhir. DPRD Bontang memastikan sejumlah poin yang sebelumnya masih menjadi persoalan teknis telah disepakati dan tidak mengganggu hak guru atas insentif.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan substansi Raperda tersebut pada dasarnya telah selesai dibahas. Saat ini, proses yang tersisa yakni menunggu jadwal harmonisasi sebelum aturan tersebut masuk ke tahapan berikutnya.

“Sudah, sudah selesai semua. Tinggal menunggu jadwal untuk harmonisasi,” kata Heri usai rapat pembahasan Raperda Insentif Guru, Selasa (22/6/2026).

Menurutnya, sejumlah persoalan yang sebelumnya muncul dalam pembahasan lebih berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan. Karena itu, ketentuan teknis nantinya perlu dijelaskan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan.

Heri menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah tetap berupaya memastikan hak-hak guru, khususnya terkait insentif, tidak terganggu akibat proses administrasi maupun persoalan teknis dalam pelaksanaannya.

“Intinya, hak-hak insentif mereka tidak terganggu karena harmonisasi yang terlambat dan sebagainya,” ujarnya.

Salah satu poin yang turut dibahas yakni mekanisme pemotongan insentif bagi guru yang mengambil cuti. Heri membenarkan bahwa cuti tetap akan memiliki konsekuensi terhadap besaran insentif, namun persentasenya akan dibuat lebih ideal dan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku bagi pegawai pada umumnya.

“Cuman persentase besarannya yang dibuat lebih ideal. Sama seperti pegawai pada umumnya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait guru ngaji atau guru muatan lokal yang selama ini dititipkan di sekolah, Heri menjelaskan skemanya akan ditempatkan dalam kategori guru pembantu.

Menurutnya, tenaga tersebut nantinya masuk dalam mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sehingga pembayaran dilakukan langsung melalui Dinas Pendidikan. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran guru ngaji tidak lagi masuk dalam skema insentif guru.

“Guru ngaji yang dititipkan di sekolah itu dimasukkan di dalam guru pembantu nantinya. Mekanismenya masuk di dalam PJLP. Langsung Dinas Pendidikan yang bayar,” terangnga.

Ia menyebut skema tersebut berkaitan dengan status guru ngaji sebagai tenaga tambahan atau kegiatan ekstrakurikuler yang memiliki dasar pengaturan dalam Perda sebelumnya.

Sementara untuk persoalan teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme administrasi dan ketentuan lainnya, Heri menyebut hal tersebut menjadi ranah perangkat teknis.

“Kalau teknisnya ada di Disdik,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button