Latestbontang.com,BONTANG – DPRD Kota Bontang menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memastikan seluruh data administratif dan teknis telah diverifikasi sebelum pembahasan berlanjut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan setiap usulan perubahan tata ruang harus didukung dokumen yang memiliki kekuatan hukum serta data yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, legalitas lahan menjadi salah satu aspek utama yang akan diperiksa karena menyangkut kepastian hukum atas kawasan yang diusulkan dalam perubahan RTRW.
Pansus, lanjut Joni, akan mencermati dokumen kepemilikan lahan yang diajukan, termasuk memastikan bentuk hak atas tanah yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan seluruh dasar hukum atas lahan yang diusulkan benar-benar jelas sebelum pembahasan dilanjutkan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Selain legalitas, DPRD juga menaruh perhatian pada kesesuaian data spasial. Pansus menemukan adanya indikasi perbedaan antara peta yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang dengan dokumen yang diajukan dalam usulan perubahan tata ruang.
Menurut Joni, sinkronisasi data tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai batas kawasan maupun fungsi ruang yang nantinya dapat memicu persoalan di kemudian hari.
Ia menegaskan, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, seluruh informasi yang digunakan harus valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembahasan akan kami lanjutkan setelah seluruh dokumen pendukung dan data teknis selesai diverifikasi sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Joni berharap proses tersebut mampu menghasilkan RTRW yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan administratif pada masa mendatang.
“Jangan sampai setelah perda ditetapkan justru muncul persoalan hukum akibat data yang belum benar-benar tuntas,” pungkasnya.




