Latestbontang.co.,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN maupun tenaga non-ASN selama jam kerja harus dilakukan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan media sosial saat ini menjadi sarana komunikasi yang penting bagi instansi pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, pemanfaatannya harus tetap mengutamakan kepentingan kedinasan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan publik.
Menurutnya, penggunaan media sosial pribadi untuk aktivitas di luar pekerjaan saat jam kerja tidak dibenarkan, terlebih jika dilakukan ketika pegawai sedang bertugas melayani masyarakat.
“Kalau untuk kepentingan sosialisasi program dan menggunakan akun resmi instansi, itu diperbolehkan. Tetapi kalau memakai akun pribadi saat jam kerja, tentu tidak dibenarkan,” tegasnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa DPMPTSP secara aktif memanfaatkan media sosial resmi sebagai sarana edukasi dan penyebarluasan informasi pelayanan. Berbagai program, inovasi layanan, hingga informasi perizinan kerap disampaikan melalui kanal digital agar lebih mudah diakses masyarakat.
Namun demikian, penggunaan fitur siaran langsung atau pembuatan konten selama jam kerja harus dilakukan atas nama institusi dan berkaitan dengan tugas kedinasan. Langkah tersebut penting untuk menjaga profesionalisme aparatur sekaligus memastikan pesan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dirinya menambahkan, kebijakan tersebut juga selaras dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 terkait penggunaan media sosial di lingkungan ASN.
“Kami ingin memastikan pemanfaatan teknologi digital dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik tanpa mengurangi disiplin dan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya. (Ra)




