Latestbontang.com,BONTANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar senantiasa menjaga integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi serta menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menurutnya, komitmen tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Integritas aparatur, kata dia, harus tercermin tidak hanya dalam kebijakan, tetapi juga dalam setiap tindakan saat memberikan layanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Aspiannur menjelaskan, penerapan prinsip antigratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan merupakan bagian dari upaya DPMPTSP membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui komitmen tersebut, instansinya ingin memastikan seluruh proses pelayanan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik hanya dapat berjalan secara optimal apabila setiap pegawai mampu menjaga independensi, bersikap objektif, serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pegawai harus memiliki keberanian mengatakan tidak terhadap gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, gratifikasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak disikapi secara benar. Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan DPMPTSP diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menjaga integritas serta mengedepankan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain menolak gratifikasi, Aspiannur juga mengingatkan agar setiap pegawai tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun akses informasi yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Ia menilai benturan kepentingan dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan dan pada akhirnya berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui pelayanan yang adil dan profesional. Karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada aturan, bukan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Sebagai instansi yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan perizinan dan investasi, DPMPTSP terus memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas. Berbagai upaya internal dilakukan untuk membangun kesadaran seluruh pegawai agar selalu bekerja sesuai standar pelayanan dan kode etik aparatur sipil negara.
Melalui penguatan budaya integritas tersebut, DPMPTSP berharap pelayanan perizinan di Kota Bontang dapat terus berlangsung secara bersih, cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor. Iklim pelayanan yang bebas dari praktik koruptif dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat daya saing investasi daerah.
Aspiannur menambahkan, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari berbagai penghargaan atau capaian administrasi, tetapi juga dari konsistensi seluruh aparatur dalam menerapkan nilai-nilai integritas di lingkungan kerja.
“Komitmen menjaga integritas harus menjadi budaya organisasi yang terus dipelihara sehingga manfaat reformasi birokrasi benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tutupnya. (Ra)




