DPMPTSP Bontang Ingatkan Pentingnya Memahami Alur PBG Sebelum Mengajukan Perizinan
Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan masyarakat agar memahami seluruh tahapan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mengajukan permohonan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kendala selama proses perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih banyak masyarakat yang langsung mengajukan permohonan tanpa memahami prosedur maupun persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, kondisi tersebut sering menyebabkan proses perizinan membutuhkan waktu lebih lama karena adanya dokumen yang belum lengkap atau persyaratan yang belum sesuai.
“Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan informasi yang tersedia di SIMBG agar memahami alur pengajuan sebelum mengurus perizinan,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, melalui website SIMBG masyarakat dapat mempelajari setiap tahapan pelayanan, mulai dari proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, hingga informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Website tersebut juga menyediakan panduan bagi pemohon, informasi mengenai tenaga perencana dan pelaksana konstruksi, serta berbagai petunjuk teknis yang dapat membantu masyarakat mempersiapkan dokumen secara benar.
Dia menilai pemahaman terhadap prosedur akan mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi potensi terjadinya kesalahan administrasi selama pengajuan berlangsung.
Ia menambahkan, DPMPTSP terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap tahapan perizinan.
Menurutnya, semakin baik persiapan yang dilakukan pemohon, maka proses pelayanan juga akan semakin efektif karena seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal.
DPMPTSP berharap masyarakat memanfaatkan seluruh informasi yang telah tersedia secara digital agar proses pengurusan izin bangunan dapat berjalan lebih lancar sesuai ketentuan yang berlaku. (Ra)




