Advertorial

DPMPTSP Bontang Tekankan Tanggung Jawab Penyelenggara dalam Pengurusan Izin Event

 

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa pengurusan izin penyelenggaraan event tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab penyelenggara terhadap keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pengelolaan kegiatan secara menyeluruh.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap persyaratan yang diminta memiliki tujuan untuk memastikan kegiatan dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Perizinan event bukan sekadar formalitas administrasi. Kami ingin memastikan penyelenggara memiliki kesiapan dan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan,” ungkapnya, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, tahapan awal yang harus dipenuhi pemohon adalah melampirkan scan KTP pemohon, proposal kegiatan, dan NIB perusahaan pelaksana event. Dokumen tersebut menjadi dasar identitas serta legalitas penyelenggara.

DPMPTSP juga mewajibkan adanya surat izin keramaian dari kepolisian sebagai bentuk koordinasi terkait aspek keamanan kegiatan. Selain itu, rekomendasi dari RT atau kelurahan dan rekomendasi dari kecamatan setempat diperlukan untuk memastikan kegiatan diketahui serta mendapat dukungan di lingkungan pelaksanaannya.

Aspek penggunaan lokasi juga menjadi perhatian. Karena itu, pemohon harus menyampaikan surat izin pemakaian tempat dari pemilik lokasi. Dokumen ini memastikan bahwa tempat yang digunakan memang telah memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.

Dalam hal pengelolaan dampak kegiatan, DPMPTSP mensyaratkan surat pernyataan tanggung jawab penanganan kebersihan bermaterai serta rekomendasi Dinas Perhubungan untuk pengelolaan lalu lintas dan parkir atau surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan parkir bermaterai. Menurut Aspiannur, dua aspek tersebut sering menjadi perhatian utama masyarakat saat sebuah event digelar.

Khusus untuk kegiatan pameran dagang, penyelenggara wajib melampirkan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal. Ketentuan ini bertujuan agar kegiatan pameran turut memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal.

Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir. DPMPTSP Kota Bontang berharap seluruh penyelenggara event memahami bahwa setiap persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kegiatan yang aman, tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button