Latestbontang.com,.BONTANG – Kemampuan melakukan terapi akupuntur saja dinilai belum cukup untuk membuka layanan kepada masyarakat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa kompetensi, legalitas, dan kesiapan fasilitas praktik harus berjalan beriringan agar pelayanan kesehatan tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan keselamatan pasien. Oleh sebab itu, proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dilakukan melalui verifikasi berbagai aspek, mulai dari kompetensi hingga kesiapan tempat praktik.
Menurutnya, izin praktik menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan profesional dan layak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kualitas layanan kesehatan di Kota Bontang.
“Kompetensi harus dibuktikan dengan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, masyarakat juga merasa lebih aman saat memperoleh pelayanan kesehatan,” teranfnya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan SIP akupuntur terapis mensyaratkan dokumen seperti scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, hingga NPWP sebagai bagian dari proses administrasi.
Tidak hanya itu, pemohon yang sempat berhenti praktik selama lebih dari lima tahun juga diwajibkan mengikuti pemenuhan kompetensi yang difasilitasi Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sebelum kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi praktik pribadi atau mandiri, DPMPTSP turut memastikan kesiapan sarana pelayanan melalui kewajiban melampirkan SOP, perjanjian pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan, serta denah lokasi praktik. Persyaratan tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan dilakukan sesuai standar operasional.
Selain melampirkan pas foto, pemohon non-ASN juga wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir.
“Apabila sebelumnya telah memiliki SIP, dokumen tersebut juga harus disertakan dalam proses pengajuan,” katanga.
Muhammad Aspiannur berharap seluruh akupuntur terapis mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses verifikasi berjalan lebih cepat. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan tenaga kesehatan, tetapi juga kepatuhan terhadap standar profesi dan regulasi yang berlaku. (Ra)




