DPMPTSP Bontang Ingatkan Apoteker Jangan Tunda Perpanjangan SIP, Kompetensi Harus Tetap Terjaga
Latestbontang.com,BONTANG – Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi apoteker bukan sekadar memperbarui dokumen administrasi. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan tenaga kefarmasian tetap memiliki kompetensi yang sesuai standar sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus terjaga. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para apoteker agar tidak menunda pengurusan perpanjangan izin praktik.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masa berlaku SIP harus menjadi perhatian setiap apoteker. Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum izin berakhir agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Menurutnya, salah satu aspek penting dalam proses perpanjangan adalah pembuktian bahwa apoteker terus mengembangkan kompetensi selama menjalankan profesinya. Hal tersebut dibuktikan melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).
“Perpanjangan SIP bukan hanya administrasi. Di dalamnya ada proses untuk memastikan tenaga kefarmasian tetap memenuhi standar kompetensi sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap profesional,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang harus dipenuhi dalam proses perpanjangan antara lain scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta Surat Izin Praktik yang masih berlaku.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP sebagai bukti bahwa kompetensi profesi terus diperbarui melalui kegiatan pengembangan keilmuan.
Persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat fisik, surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi, surat keterangan pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, fasilitas produksi atau distribusi, hingga surat persetujuan pimpinan. Apabila terjadi pergantian apoteker, pemohon juga harus menyertakan berita acara serah terima beserta daftar serah terima obat.
Selain pas foto berwarna dan NPWP, DPMPTSP juga memastikan seluruh dokumen diverifikasi sebelum proses perpanjangan izin diselesaikan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar pelayanan perizinan dapat berjalan sesuai standar waktu pelayanan.
Muhammad Aspiannur berharap para apoteker tidak menunggu hingga masa berlaku SIP habis untuk mengurus perpanjangan. Dengan persiapan dokumen sejak awal, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat sekaligus menjamin kesinambungan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. (Ra)




