Latestbontang.com,BONTANG – Perubahan Surat Izin Praktik (SIP) apoteker tidak hanya dimaknai sebagai pembaruan identitas dalam dokumen perizinan. Di balik proses tersebut, terdapat upaya memastikan bahwa setiap perubahan dalam praktik profesi tetap memenuhi standar pelayanan, tanggung jawab, dan aspek keselamatan dalam pelayanan kefarmasian.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa perubahan perizinan dilakukan agar seluruh data tenaga kesehatan selalu akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal itu penting untuk mendukung pengawasan pelayanan kesehatan yang lebih efektif.
“Perubahan SIP merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi praktik yang sebenarnya. Dengan data yang selalu mutakhir, pelayanan kepada masyarakat juga memiliki kepastian hukum yang lebih baik,” terangnya, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan perubahan perizinan mewajibkan pemohon melengkapi berbagai dokumen, mulai dari scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, hingga surat keterangan sehat fisik.
Apabila apoteker pernah berhenti menjalankan praktik lebih dari lima tahun, pemohon juga harus melampirkan bukti pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sebagai syarat untuk memastikan kemampuan profesional tetap terjaga.
Selain dokumen tersebut, pemohon diwajibkan menyampaikan surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi, surat keterangan pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, fasilitas produksi atau distribusi, serta surat persetujuan pimpinan. Dalam hal terjadi pergantian apoteker, berita acara serah terima dan daftar serah terima obat juga harus dilampirkan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
DPMPTSP turut mewajibkan pas foto berwarna, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi tenaga kesehatan non-ASN. Sementara ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah dikecualikan dari persyaratan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi perubahan SIP,” tuturnya.
Ia berharap seluruh apoteker dapat segera memperbarui perizinannya ketika terjadi perubahan data praktik sehingga pelayanan kefarmasian di Kota Bontang tetap berjalan secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ra)




