Praktik Fisioterapi Mandiri Harus Lebih Siap, DPMPTSP Bontang Terapkan Persyaratan Lengkap
Latestbontang.com,BONTANG – Upaya menghadirkan layanan fisioterapi yang aman dan berkualitas dimulai sejak proses pengurusan izin praktik. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa setiap permohonan izin praktik fisioterapi baru harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan sesuai standar.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa persyaratan yang diminta bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bagian dari sistem pengawasan terhadap mutu pelayanan kesehatan. Dengan kelengkapan dokumen, pemerintah dapat memastikan bahwa tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan telah memenuhi aspek legalitas, kompetensi, dan kesiapan sarana praktik.
Sebagai syarat dasar, pemohon diwajibkan melampirkan Scan KTP asli, Scan Ijazah yang telah dilegalisir, serta Scan Surat Tanda Registrasi (STR). Dokumen tersebut menjadi bukti identitas sekaligus legalitas profesi yang wajib dimiliki setiap fisioterapis sebelum memperoleh izin praktik.
“Pemohon juga harus menyerahkan Surat Keterangan Tempat Praktik sebagai bukti lokasi pelayanan,” katanya, Rabu (27/5/2026).
Sementara bagi fisioterapis yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sebagai bentuk pembaruan kompetensi sebelum kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan tenaga kesehatan siap menjalankan tugasnya, DPMPTSP juga mewajibkan adanya Surat Keterangan Sehat Fisik. Persyaratan ini menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme tenaga kesehatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menerima layanan fisioterapi.
Bagi pemohon yang membuka praktik secara mandiri, persyaratan menjadi lebih lengkap karena menyangkut kesiapan fasilitas pelayanan. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi SOP praktik pribadi, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, hingga denah lokasi tempat praktik. Seluruh persyaratan tersebut bertujuan memastikan tempat praktik memenuhi standar pelayanan kesehatan yang baik.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyampaikan pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, Scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir. Ketentuan mengenai BPJS tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi, DPMPTSP juga meminta pemohon melampirkan Scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP pertama apabila sebelumnya telah memiliki izin praktik. Dokumen tersebut membantu proses validasi data sehingga pemeriksaan administrasi dapat dilakukan secara lebih akurat.
Muhammad Aspiannur berharap para fisioterapis memanfaatkan informasi persyaratan ini sebagai panduan sebelum mengajukan permohonan izin. “Kami ingin proses penerbitan izin praktik dapat berlangsung cepat, tetapi hal tersebut hanya bisa terwujud apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat juga dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Ra)




