Advertorial

DPMPTSP Bontang Ingatkan Pentingnya SIP Dokter Hewan untuk Menjamin Pelayanan yang Profesional

 

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan setiap dokter hewan yang akan membuka praktik agar terlebih dahulu memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Legalitas tersebut menjadi syarat utama untuk menjamin pelayanan kesehatan hewan dilakukan oleh tenaga profesional yang memenuhi standar kompetensi.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan keberadaan SIP memberikan kepastian hukum bagi dokter hewan sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan hewan.

“Tanpa izin praktik, pelayanan yang diberikan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Oleh sebab itu, DPMPTSP terus mengedukasi masyarakat dan tenaga profesi agar memahami pentingnya mengurus perizinan sebelum menjalankan praktik.

Dia mengatakan, proses pengurusan SIP telah disusun dengan persyaratan yang jelas. Pemohon cukup menyiapkan surat permohonan, fotokopi KTP, NPWP, pas foto berwarna, scan ijazah dokter hewan, serta sertifikat kompetensi yang diterbitkan organisasi profesi.

Selain dokumen tersebut, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi praktik dari organisasi profesi kedokteran hewan setempat, surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat praktik, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, slip pembayaran iuran terakhir, serta scan SIP yang masih berlaku atau SIP pertama sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, setiap dokumen memiliki fungsi masing-masing dalam proses verifikasi. Mulai dari memastikan identitas pemohon, kompetensi profesi, hingga kelayakan lokasi praktik sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar memenuhi standar.

“DPMPTSP tidak hanya menerbitkan izin, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan bahwa dokter hewan yang memberikan pelayanan telah memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menilai kepatuhan terhadap perizinan turut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit zoonosis, serta meningkatkan kualitas pelayanan veteriner di Kota Bontang.

Melalui sosialisasi persyaratan perizinan ini, DPMPTSP Kota Bontang berharap semakin banyak dokter hewan yang mengurus SIP sesuai aturan. Dengan begitu, pelayanan kesehatan hewan di daerah dapat terus berkembang sesuai aturan, tertib administrasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat maupun dunia peternakan. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button