Advertorial

Sebelum Membuka Layanan Konseling, DPMPTSP Bontang Ingatkan Psikolog Klinis Wajib Kantongi SIP Baru

Latestbontang.com,BONTANG – Meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan mental membuat profesi psikolog klinis semakin dibutuhkan masyarakat. Namun, sebelum membuka layanan konseling maupun praktik mandiri, setiap psikolog klinis diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bentuk legalitas profesi. Hal tersebut kembali diingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melalui layanan perizinan baru Izin Praktik Psikolog Klinis.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa izin praktik menjadi instrumen penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tanpa izin, praktik yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum sehingga dapat menimbulkan berbagai risiko baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien.

Menurutnya, keberadaan SIP bukan sekadar formalitas administrasi. Proses perizinan dilakukan melalui verifikasi berbagai dokumen agar pemerintah dapat memastikan tenaga kesehatan yang memberikan layanan memang telah memenuhi persyaratan pendidikan, registrasi profesi, serta kelayakan tempat praktik.

“Legalitas menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan. Dengan adanya izin praktik, masyarakat memiliki kepastian bahwa layanan yang diterima berasal dari tenaga profesional yang memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama dalam pengajuan izin baru adalah kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan ijazah yang telah dilegalisir, KTP, surat keterangan tempat praktik, surat sehat fisik, pas foto, NPWP, serta dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Untuk psikolog klinis yang membuka praktik pribadi, pemerintah juga mensyaratkan adanya SOP pelayanan, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, denah lokasi praktik, serta kerja sama pengelolaan sampah medis. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan tempat praktik memenuhi aspek keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan bagi pasien.

Lebih lanjut, DPMPTSP juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Karena itu, bagi psikolog klinis yang sudah tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan maupun organisasi profesi sebelum izin dapat diproses.

“Semoga para psikolog klinis tidak menunda pengurusan izin praktik. Selain menjadi kewajiban sesuai regulasi, kepemilikan SIP juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan mental yang diberikan,” terangnya.

Ia menambahkan, DPMPTSP Kota Bontang terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan melalui Mal Pelayanan Publik. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan semakin banyak tenaga kesehatan yang tertib mengurus legalitas profesinya sehingga pelayanan kesehatan, termasuk layanan psikologi klinis, dapat berjalan secara profesional, aman, dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button