Advertorial

DPMPTSP Bontang Ingatkan Perekam Medis Wajib Kantongi SIP, Penjaga Akurasi Rekam Medis Tak Boleh Tanpa Izin

 

Latestbontang.com,BONTANG – Rekam medis menjadi fondasi dalam setiap pelayanan kesehatan. Seluruh riwayat penyakit, hasil pemeriksaan hingga tindakan medis tersimpan dalam dokumen tersebut. Di balik pengelolaannya terdapat profesi perekam medis yang wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum menjalankan tugas secara profesional.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, seiring dibukanya layanan Izin Praktik Perekam Medis. Menurutnya, legalitas profesi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.

Ia menjelaskan, perekam medis bukan hanya bertugas menyimpan berkas pasien, tetapi juga memastikan seluruh data kesehatan terdokumentasi secara lengkap, akurat, aman, dan mudah diakses oleh tenaga medis yang berwenang saat memberikan pelayanan.

“Ketelitian tenaga perekam medis sangat menentukan kesinambungan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah memastikan setiap tenaga yang menjalankan profesi tersebut telah memenuhi persyaratan melalui mekanisme perizinan,” katanya, Sabtu (16/5/2026).

Dalam pengajuan izin baru, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi. Di antaranya scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, NPWP, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berikut slip pembayaran terakhir bagi yang diwajibkan.

DPMPTSP juga mensyaratkan bukti pemenuhan kompetensi bagi tenaga perekam medis yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun. Persyaratan tersebut menjadi langkah untuk memastikan kompetensi tetap sesuai perkembangan regulasi maupun teknologi pelayanan kesehatan yang terus berubah.

Selain itu, pemohon diminta melampirkan Surat Izin Praktik yang masih berlaku atau SIP pertama sesuai jenis permohonan. Seluruh persyaratan akan diverifikasi sebelum izin diterbitkan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap seluruh tenaga perekam medis di Kota Bontang semakin sadar akan pentingnya legalitas profesi,” tuturnya.

Menurutnya, kepemilikan SIP tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diterima.

Melalui sistem pelayanan perizinan yang semakin mudah dan terintegrasi di Mal Pelayanan Publik Kota Bontang, DPMPTSP terus mendorong terciptanya pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan semakin banyak tenaga kesehatan yang mengurus izin praktik secara resmi, kualitas layanan kesehatan di Kota Bontang diharapkan semakin profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button