Advertorial

Sebelum Ajukan KKPR, DPMPTSP Bontang Minta Pemohon Pastikan Enam Dokumen Ini Lengkap

 

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk menyiapkan seluruh persyaratan sebelum mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan KKPR merupakan salah satu persyaratan penting yang memastikan rencana pemanfaatan ruang telah sesuai dengan kebijakan tata ruang yang berlaku.

Menurutnya, dengan dokumen yang lengkap sejak awal, proses pemeriksaan administrasi dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga meminimalkan kendala selama tahapan verifikasi.

“Pemohon kami harapkan mencermati seluruh persyaratan sebelum mengajukan KKPR. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelayanan menjadi lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi formulir pendaftaran yang telah diisi sesuai format, scan KTP, rencana penggunaan air, scan akta, sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah, gambar teknik bangunan yang akan dibangun, serta master plan kegiatan.

Seluruh dokumen tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penilaian kesesuaian rencana kegiatan dengan pemanfaatan ruang yang berlaku. Karena itu, pemohon diharapkan memastikan setiap dokumen yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, dirinha berhafap, penyampaian informasi mengenai persyaratan secara terbuka diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan permohonan dengan lebih baik.

Ia berharap masyarakat maupun pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan perizinan secara optimal dengan melengkapi seluruh persyaratan sejak awal, sehingga proses penerbitan persetujuan dapat berjalan lancar sesuai prosedur. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button