Advertorial

Lengkapi Berkas Perpanjangan SIP Terapis Gigi dan Mulut, DPMPTSP Bontang: Jangan Sampai Ada yang Terlewat

Latestbontangm,BONTANG – Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kelancaran proses perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi terapis gigi dan mulut. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pemohon agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih terdapat pemohon yang harus melengkapi kembali dokumen karena ada persyaratan yang belum terpenuhi. Kondisi tersebut dapat memperpanjang proses verifikasi perizinan.

“Pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum diajukan. Hal itu akan mempermudah proses verifikasi sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, dokumen yang wajib dilampirkan antara lain scan KTP, ijazah yang dilegalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan SKP, surat pernyataan kecukupan SKP, scan NPWP, pas foto berwarna, surat keterangan sehat fisik, serta scan SIP yang masih berlaku atau SIP pertama.

Selain persyaratan administrasi tersebut, pemohon yang menjalankan praktik mandiri juga harus melampirkan SOP praktik, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, dan denah lokasi tempat praktik.

Aspiannur mengatakan setiap persyaratan memiliki fungsi penting dalam proses penilaian kelayakan praktik tenaga kesehatan. Karena itu, seluruh dokumen harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin proses perpanjangan izin berjalan lancar. Karena itu, kami mengimbau pemohon agar mengecek kembali seluruh dokumen sebelum diajukan sehingga tidak perlu bolak-balik melengkapi berkas,” katanya.

Ia menambahkan, DPMPTSP Bontang terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan pasti. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi apabila masih membutuhkan informasi mengenai persyaratan maupun mekanisme perpanjangan SIP.

Dengan kelengkapan dokumen sejak awal, proses penerbitan perpanjangan SIP diharapkan dapat berlangsung lebih efektif sehingga terapis gigi dan mulut tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa hambatan administratif. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button