LatestBontang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan pungutan melalui paguyuban orang tua tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menyebutkan praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kesan adanya pungutan liar (pungli).
“Saya masih menunggu arahan dari Wali Kota, tetapi prinsipnya, kalau tidak sesuai aturan, pasti kami larang,” tegasnya, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan, kepala sekolah yang tidak patuh terhadap aturan bisa saja dikembalikan ke jabatan fungsional guru sebagai bentuk sanksi disiplin.
“Kepala sekolah tidak saya pindahkan, tapi saya kembalikan jadi guru kalau tidak patuhi aturan,” ujarnya.
Menurutnya, segala bentuk pembiayaan kegiatan sekolah yang belum tertutupi dana operasional harus melalui mekanisme resmi lewat komite sekolah, bukan melalui paguyuban.
“Kita harus hati-hati, kegiatan yang niatnya baik bisa jadi masalah hukum kalau tidak ada dasar hukumnya,” tutupnya.
Sebagai langkah pencegahan, Disdikbud juga akan memperkuat pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah agar memahami aturan tentang pelibatan orang tua serta mekanisme penggalangan dana, sehingga tidak terjadi pelanggaran administratif maupun hukum di kemudian hari. (Ra)




