AdvertorialDiskominfo PPU

211 Pegawai di PPU Dikenakan Surat Peringatan Akibat Ketidakdisiplinan Jam Kerja

PENAJAM – Sebanyak 211 pegawai di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), mendapat surat peringatan setelah ditemukan tidak disiplin dalam menjalankan jam kerja. Surat peringatan ini diberikan setelah Wakil Bupati PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (17/4/2025).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan banyak pelanggaran disiplin, terutama terkait keterlambatan dan ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas. “Kami menemukan 211 pegawai yang tidak datang tepat waktu atau tidak hadir sama sekali tanpa alasan yang sah. Ini mencakup PNS dan THL di 32 OPD,” ungkap Ainie.

Ainie menambahkan bahwa pelanggaran terbanyak ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum (PU), meskipun beberapa OPD lainnya juga terdeteksi melanggar aturan kedisiplinan. “Dinas PU menjadi yang terbanyak melanggar, meskipun ada juga pelanggaran di OPD lain,” kata Ainie.

Setelah libur Idulfitri, Ainie menjelaskan bahwa jam kerja pegawai sudah kembali normal, yaitu mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. Pegawai yang tidak hadir harus mengajukan izin atau cuti resmi. Jika mereka melanggar aturan tersebut, sanksi akan diterapkan.

“Bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan, kami akan memberikan sanksi lebih tegas. Beberapa pegawai sudah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2),” tambah Ainie.

Ainie juga menjelaskan bahwa sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pegawai yang absen tanpa keterangan selama tiga hari dapat dikenakan teguran lisan atau tertulis. Sedangkan untuk pelanggaran lebih dari sembilan hari, pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen akan diterapkan.

“Pelanggaran berat bisa berujung pada penurunan pangkat atau pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Ainie. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button