AdvertorialDaerah

72 Rumah Warga di RT 38 Tanjung Laut Terancam Digusur, Pengadilan Negeri Lakukan Pemeriksaan Lahan Sengketa

LATESTBONTANG  Jumat (15/09/2023), Pengadilan Negeri Bontang melakukan tinjauan lapangan terkait lahan sengketa di RT 38 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur. Tinjauan tersebut dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.

Hakim Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha menuturkan, tinjauan lahan dilakukan sebagai langkah awal dalam proses persidangan. 

“Kami hanya memeriksa objek, artinya dalam dalil gugatan dijelaskan objeknya disini. Jadi kami dari majelis hakim melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan lahan, lanjutnya, tahapan selanjutnya adalah kesimpulan dari hasil musyawarah penggugat yakni warga setempat dengan tergugat satu PT Tirta Manggala tergugat satu, kedua Wasari dan ketiga Munifah.

“Selanjutnya kesimpulan dari para pihak. penggugat, tergugat memberikan kesimpulan masing-masing. Setelah itu bermusyawara untuk menjatuhkan hukuman,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Deny Boy mengungkapkan, warga berhak memiliki lahan tersebut karena sudah bermukim lama. Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Pokok Agraria KUHP Perdata 1967.

“Jika sekelompok masyarakat sudah tinggal atau menguasai di suatu lahan selama 18 tahun atau lebih, maka itu bisa diklaim sebagai hak milik, karena tanah itu milik sosial, Kecuali pemilik lahan memilik alas hak seperti sertifikat,” ungkapnya.

Deny juga menyoroti sikap dari Munifah pahun 2021 silam, dimana pada saat itu Munifah menggugat perusahaan dan menang namun warga tidak tahu.

“Warga harusnya masuk sebagai tergugat, tapi warga tidak tahu dan kebingungan,” terangnya.

Dilain sisi, Kuasa hukum tergugat satu PT Tirta Manggala, Tumpak Sianipar mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan atau pelelangan tanah yang berada di RT 38.

“Kami memperjuangkan 72 hak disini. Kami tidak pernah mengusir warga, kami menjalin komunikasi secara kekeluargaan. Begitu cara kami menjaga aset kami,” ujarnya.

Tumpak Sianipar juga menambahkan, ada kejanggalan dalam berkas yang dimiliki tergugat tiga, dimana diantara surat mereka tertulis lahan terletak di RT 16, sedangkan dulunya RT 15. Tak hanya itu, dokumen lainnya diduga ada indikasi pemalsuan seperti stempel yang tidak sama dengan stempel pada surat yang dibuat pada tahun 1983.

“Dari segi lahan, mereka mengklaim 9.500 m² sedangkan lahan PT Tirta Manggala seluas 12.000 m², namun mereka menunjuk tapal batas yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Munifah, Kaisar mengatakan pihaknya akan tetap mengacuh pada keputusan awal, dimana kliennya telah dimenangkan di pengadilan.

“Merujuk keputusan di awal, klien kami sudah dimenangkan. tanah tersebut milik Munifah. Dilelang direkturnya, dibelilah klien kami, ada kuitansi, surat-surat yang berkaitan tahun 1981, dan pada tahun 1983 dihibahkan ke Munifah sampai dengan sekarang,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses persidangan dan akan tetap melayani gugatan yang dilayangkan oleh warga.

“Tentu kita mencari jalur damainya, pas ada gugatan masuk, kami masih melayani, kita ngikuti jalurnya dulu,” tandasnya. (bid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button