AdvertorialDiskominfo Kukar

Warga Purwajaya Tuntut Tali Asih atas Banjir, DPRD Kukar Fasilitasi RDP dengan Perusahaan

Kutai Kartanegara – Polemik banjir yang melanda Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengemuka. Warga menuding pembukaan tanggul oleh perusahaan yang mengalirkan air langsung ke Sungai Jatah menjadi penyebab banjir berulang, hingga menimbulkan endapan lumpur di permukiman.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kukar pada Senin (25/8/2025) siang memfasilitasi persoalan ini dengan menghadirkan masyarakat terdampak, Kepala Desa Purwajaya, perwakilan 13 RT, serta dua perusahaan yang dituding, yakni PT Insani dan PT ABK. Turut hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perkim Kukar, serta perangkat kecamatan.

Rapat dipimpin Anggota Komisi III DPRD Kukar Hairendra, didampingi Ketua Komisi III Faridah.

Kepala Desa Purwajaya, Adi Sucipto, menyampaikan, inspeksi lapangan menemukan adanya pembukaan tanggul yang diarahkan langsung ke Sungai Jatah. Tindakan itu, menurut warga, memperparah kondisi banjir yang sudah melanda desa mereka.

“Pada saat itu Purwajaya masih dalam keadaan banjir. Jadi kami berasumsi tidak dibenarkan perusahaan membuang air langsung, apalagi dalam keadaan banjir,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa dalam satu bulan terakhir, Desa Purwajaya tercatat mengalami tiga kali banjir. Warga menuntut perusahaan memberikan tali asih sebagai bentuk kepedulian.

“Mereka mengajukan kompensasi sebesar Rp500 ribu per rumah untuk biaya pembersihan, serta Rp1 juta per kepala keluarga sebagai ganti rugi tanaman dan perikanan yang terdampak,” ungkapnya.

Adi menambahkan, data desa mencatat ada lebih dari 400 rumah dan sekitar 170 lahan pertanian maupun tambak yang terdampak lumpur. Endapan lumpur bahkan mencapai 7 cm di dalam rumah warga, halaman, serta area pertanian.

Sebelum RDP, mediasi sudah dilakukan sejak Juni 2025 bersama pemerintah kecamatan dan perwakilan warga. Namun, perusahaan menyatakan tidak berkewajiban mengganti kerugian karena dianggap telah sesuai prosedur operasional.

Meski demikian, Kades Purwajaya menjelaskan, dalam pertemuan sebelumnya kedua perusahaan menyanggupi memberikan bantuan. Pada tahap awal, nilai tali asih sebesar Rp26 juta, lalu dalam mediasi kedua disepakati tambahan Rp20 juta dari masing-masing perusahaan sehingga total menjadi Rp40 juta.

“Kalau dihitung-hitung, kerugian warga sangat besar. Bantuan perusahaan belum sebanding dengan kondisi di lapangan,” tegasnya. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button