AdvertorialDPRD Kutai TimurHeadline

Wakil Ketua II dan Anggota DPRD Kutim Sosperda Ketenagakerjaan di Rantau Pulung

LATESBONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) ke I tahun anggaran 2023, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Rantau Pulung, Kamis (25/5/2023)

Hadir Anggota DPRD Dapil 2 (Rantau Pulung, Bengalon, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan) dalam kesempatan tersebut yakni, Wakil Ketua II Arfan, Novel Tyth Paembonan, Hasnah, dan Hj. Fitriyani.

Sementara dari pemerintahan sendiri dihadiri oleh Sekretaris Disnakertrans Kutim yang bertindak sebagai narasumber, serta perwakilan pemerintahan kecamatan dan desa di wilayah Rantau Pulung. Nampak pula sejumlah perwakilan perusahaan yang hadir.

Dalam agenda Sosper kali ini DPRD Kutim mensosialisasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kutim No 1 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Agenda Sosper ke 1 Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Kecamatan Rantau Pulung itu dipimpin langsung Wakil Ketua 2 Arfan yang mengawali sambutan mewakili Anggota DPRD Dapil 2.

“Peraturan pemerintah tentang tenaga kerja oleh pemerintah ini adalah peraturan yang selalu digaungkan oleh tenaga kerja kita, sehingga rekan-rekan DPRD tahun ini sudah bekerja maksimal agar peraturan ini segera di sahkan bersama pemerintah,” ungkap Arfan dalam sambutannya.

Dikatakan Arfan terkait pengesahan perda tenaga kerja sendiri belum dapat secara maksimal, “namun belum terlaksana maksimal karena belum disosialisasikan,” tambahnya.

“Hari ini peraturan daerah itu akan disampaikan dan di sosialisasikan, dan bukan hanya disosialisasikan tapi perlu pemahaman dan pendalaman lebih jauh, sehingga apa yang dihasilkan dan diperintahkan oleh perda ini mari kita ta’ati dan jalankan bersama-sama,” ucap politisi dari Partai Nasdem itu.

Diketahui Sosperda kali ini merupakan titi terakhir pelaksanaan Sosperda oleh DPRD Kutim tentang Ketenagakerjaan, sebelumnya Anggota DPRD dari Dapil 1,3,dan 4 telah lebih dulu mensosialisasikan peraturan daerah tersebut di wilayahnya masing-masing.(adv).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button