Latestbontang.com – Banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memahami perbedaan Surat Izin Praktik (SIP) antara yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan. Padahal, pemahaman ini penting agar tenaga medis tidak terkendala secara hukum saat bertugas di luar daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 kini menjadi acuan utama dalam membedakan kewenangan penerbit SIP. Regulasi tersebut menegaskan bahwa SIP dari Pemda digunakan dalam kondisi normal, sementara SIP dari Kemenkes bersifat situasional.
“Biasanya SIP dari Kemenkes dikeluarkan ketika ada bencana alam, wabah penyakit, atau daerah tertinggal yang kekurangan tenaga medis,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, SIP dari Kemenkes memiliki fleksibilitas yang lebih besar karena dapat berlaku lintas wilayah dan digunakan untuk penugasan bersifat sementara. Namun, izin itu tidak berlaku permanen dan harus dihentikan setelah kondisi darurat selesai.
Adapun SIP dari Pemda tetap menjadi izin utama bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehari-hari di wilayah tempat mereka berdomisili. Proses penerbitannya membutuhkan dokumen seperti rekomendasi dari fasilitas layanan kesehatan dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif.
Ia berharap seluruh tenaga medis di Bontang dan daerah lain mulai memahami perbedaan ini agar tidak terjadi kesalahan administratif dalam praktik profesional.
“Kesadaran ini penting untuk perlindungan profesi dan keamanan hukum mereka saat bertugas,” terabgnya.
Dengan sistem perizinan digital yang kini diterapkan, DPMPTSP Bontang memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh tenaga medis yang membutuhkan pembaruan SIP. (Ra)

