Site icon Latest Bontang

Tanpa NIB, Pelaku Usaha Bontang Rawan Kehilangan Perlindungan Hukum

Ilustrasi NIB. (Istimewa)

 

Latestbontang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengingatkan pelaku usaha kecil agar tidak menyepelekan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas kegiatan usaha mereka.

Kepala DPMPTSP Bontang, mengatakan bahwa NIB berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

“Dengan NIB, usaha mereka tercatat secara resmi dan diakui negara. Artinya, mereka terlindungi secara hukum dari potensi masalah administrasi maupun persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, banyak pelaku UMKM di Bontang yang masih beroperasi tanpa NIB, terutama di sektor usaha rumahan dan jasa kecil. Hal ini membuat mereka sulit diakui dalam sistem pembinaan dan pemberdayaan ekonomi.

Padahal, dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan berbagai program pembiayaan, pelatihan, serta ikut dalam kegiatan promosi usaha yang diselenggarakan pemerintah.

Ia menegaskan, legalitas usaha melalui NIB bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi justru memberikan jaminan dan rasa aman bagi pelaku usaha itu sendiri.

“Dengan NIB, mereka bisa berkembang lebih tenang karena status usahanya sah dan tercatat di sistem nasional,” katanya.

DPMPTSP Bontang pun terus mengajak pelaku UMKM agar segera mengurus NIB untuk memperkuat ekosistem usaha yang tertib dan berdaya saing. (Ra)

Exit mobile version