Sosper Bantuan Hukum di Kutim, Harun Al Rasyid: Bantu Masyarakat Kurang Mampu Dapatkan Akses Keadilan
Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019 belum banyak diketahui masyarakat luas. Padahal kehadirannya sangat membantu khususnya masyarakat kurang mampu dalam mengakses keadilan ketika dihadapkan oleh masalah hukum.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid saat kembali menggelar Sosper Bantuan Hukum di Kutai Timur, Sabtu (08/10/2022) pukul 16:00 WITA hingga selesai.
Legislator Komisi I DPRD Kaltim ini mengungkapkan setiap masyarakat khususnya kurang mampu, berhak mendapatkan layanan atau bantuan hukum yang bersumber dari pemerintah.
“Banyak masyarakat yang belum memahami dan memakai prosedur hukum, padahal negara ini kan menjamin, hak setiap warga negara. Setiap orang sama, tapi dalam penerapan berbeda, sehingga perlu pendampingan,” ujarnya.
Ia menyebut, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang masyarakat terima, pembiayaannya bersumber dari APBD Kaltim, alias gratis.
“Masyarakat perlu tahu haknya. Perda bantuan hukum adalah pemberian kesempatan bantuan hukum kepada yang tidak mampu. Bantuan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Negara kepada rakyatnya untuk menjamin kekuatan hukum berlaku sama di atas semua golongan,” ujarnya.
Legislator yang juga adalah hafidz ini menambahkan, ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara legalitas dan non legalitas.
Secara legalitas, pendampinganya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN.
Sementara non legalitas, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik dan penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum.
Lebih jauh, Harun menjelaskan, ketika ada tetangga, teman, maupun keluarga yang menghadapi masalah hukum, bisa langsung dibantu dan dijelaskan agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.
“Sampaikan kesana, insya Allah mereka yang mengarahkan,” pungkasnya. (*)