Kutai Timur – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditekankan oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Timur (Kutim), Suyatno. Dalam sosialisasi yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (24/9/2024), Suyatno menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk menjaga profesionalisme dengan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Netralitas ASN adalah kunci untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan mendukung suksesnya Pilkada,” ungkap Suyatno di hadapan peserta sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta Forkopimda. Menurutnya, ASN memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilu, namun mereka dilarang untuk ikut terlibat dalam struktur partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus.
Suyatno juga menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN akan mendapatkan sanksi yang tegas. “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berperan penting dalam mengawasi netralitas ini, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Jika ada ASN yang melanggar aturan ini, sanksi disiplin akan diberikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Acara sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Bawaslu Kutai Timur. Mereka memberikan pemahaman mendalam mengenai peran ASN dalam menjaga profesionalisme selama proses pemilihan berlangsung.
“ASN adalah Abdi Negara yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan golongan tertentu,” ujar Suyatno, menegaskan kembali pentingnya menjaga sikap netral selama kontestasi politik berlangsung. Ia mengimbau ASN untuk tetap fokus pada pelayanan masyarakat, tidak terpengaruh oleh dinamika politik, dan menggunakan hak pilihnya secara bijaksana.(Adv)