Sosialisasi Perda Hukum di Balikpapan, Harun Al Rasyid: Perda Ini adalah Pemberian kesempatan Bantuan kepada Yang Tidak Mampu
BALIKPAPAN – Harun Al Rasyid, Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum di Balikpapan, Sabtu (11/06/2022).
Ia menjelaskan, Perda tersebut hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.
“Perda bantuan hukum adalah pemberian kesempatan bantuan hukum kepada yang tidak mampu. Bantuan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Negara kepada rakyatnya untuk menjamin kekuatan hukum berlaku sama di atas semua golongan,” ujarnya.
Legislator yang juga adalah hafidz ini menambahkan, jika masyarakat butuh bantuan hukum, jangan sungkan-sungkan untuk melapor. Tidak perlu khawatir, bantuan tersebut gratis.
“Biayanya ditanggung pemerintah. Karena negara harus hadir melindungi rakyatnya,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara legalitas dan non legalitas.
Secara legalitas, pendampinganya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN.
Sementara non legalitas, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik dan penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum.
Harun berharap, ketika ada tetangga, teman, maupun keluarga yang menghadapi masalah hukum, bisa langsung dibantu dan dijelaskan agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.
“Sampaikan kesana, insya Allah mereka yang mengarahkan,” pungkasnya. (*)