AdvertorialDPRD Bontang

Serius Atasi Pencegahan Narkotika, Komisi I Bahas Raperda Fasilitas Penyalahgunaan Narkotika

LATESTBONTANG – Serius atasi pencegahan narkotika yang kian mengkhawarkan, Komisi I DRPD Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, baru-baru ini.

Pada pembasan yang digelar di ruang rapat sekretariat lantai dua Gedung DPRD Bontang tersebut melibatkan tim asistensi Raperda Pemerintah Kota (Pemkot).

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris mengungkapkan, sejauh ini, pembahasan Raperda tersebut sudah mulai menemukan titik terang, setelah dibahas beberapa kali bersama tim asistensi Raperda Pemkot.

Politisi dari Partai Golkar ini menilai, fokus pembahasan RDB kali ini ada pada pasal 17 yang melibatkan nama Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau ada ASN yang melakukan (menyalahgunaan narkotika) dan sudah rehab sekali, jangan difasilitasi untuk direhab harus segera ditindak,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika pemikiran tersebut diakomodir dan bisa diterjemahkan oleh tim asistensi Raperda, maka pembahasan Raperda selesai dan siap untuk diparipurnakan.

Abdul Haris berharap, Perda ini segera dirampungkan agar Raperda lainnya bisa terakomodir juga untuk disahkan tahun ini.

Raperda yang lainnya yang dimaksud adalah Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Ketahanan Keluarga. Dua Raperda ini diketahui belum terakomodir karena tim asistensi Raperda bagian hukum belum siap. (bid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button