BONTANG – Ramadan diperkirakan akan jatuh pada 13 April mendatang, artinya kurang dari satu bulan lagi memasuki bulan suci Ramadan.
Selama Ramadan, Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang (BW) meminta setiap pelaku usaha yang bergerak di tempat hiburan malam agar menutup usahanya. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk saling menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan.
Menurut BW, pelaku usaha tersebut yang telah mendapatkan izin beroperasi akan memahaminya. Yang menjadi persoalan adalah usaha ilegal.
Jika tidak ada dasar untuk dibuka, lanjutnya, harus didenda dan ditutup.
“Kita akan pantau tempat hiburan malam yang ilegal agar tidak membuka pada saat jelang Ramadan. Tidak ada dasar untuk dibuka, yah didenda dan seharusnya ditutup,” kata BW saat dikonfirmasi, Jumat (26/03/2021).
Politisi dari partai Nasdem ini meminta agar pihak yang terkait seperti Satpol PP dan pihak kepolisian dapat menjamin keamanan dan ketertiban selama bulan puasa.
“Tentunya dengan memenuhi standar protokol kesehatan (prokes),” ungkapnya.
BW berharap imbauan itu dipatuhi oleh semua pelaku usaha dari berbagai jenis, termasuk tempat-tempat karaoke di Kota Bontang.
“Harapan saya para pelaku usaha patuh ya, kan ini untuk kita semua,” harapnya.
Lebih jauh, BW mengimbau Pemkot Bontang untuk segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam agar sementara waktu menutup usahanya demi menghargai umat Islam dalam beribadah. (*)