LATEST,KUTAI KARTANEGARA– Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dalam isu ketenagakerjaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada empat orang perwakilan pekerja rentan di Gedung BPU Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Minggu (24/11/2024).
Hadir dalam acara tersebut Camat Muara Badak Arpan; Kepala Dinas PMD, Arianto; Forkompimcam Muara Badak, Desak; perwakilan disnaker; Kades Badak Baru, Nasaruddin; tokoh agama; dan masyarakat setempat,
Sunggono juga menyerahkan santunan jaminan kematian atau penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Lahmudin, seorang warga Desa Badak Baru yang meninggal akibat kecelakan. Santunan diterima Ketua RT 029 Sukmawati.
Program ketenagakerjaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan cara melindungi hak-hak mereka dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, serta adil.
Pekerja rentan adalah pekerja yang memiliki kondisi kerja yang belum sesuai standar terutama dari aspek perlindungan, berpenghasilan di bawah upah minimum yang berlaku, dan memiliki resiko tinggi.
Pekerja kategori ini rentan terhadap gejolak ekonomi karena faktor kesejahteraan yang masih belum memadai. Namun demikian, pekerja rentan juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
JKK memberikan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja. Sedangkan JKM memberikan manfaat beruapa uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Pekerja rentan selama ini belum mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan, Oleh karenanya, demi memberikan haknya sebagai warga negara Indonesia, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Dalam hal ini,pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Anggaran tersebut bersumber dari APBD serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Selain memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja rentan, bagi yang tidak mengalami kecelakaan kerja, BPJS juga memberikan perlindungan penyakit akibat kerja atau kematian.
Sunggono meminta agar para peserta BPJS untuk selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja, Misalnya dengan penggunaan alat pelindung diri yang memadai, bekerja dengan penuh kehati – hatian, serta memahami semua kondisi berbahaya yang ada di pekerjaan masing – masing.
Simpan kartu BPJS dengan baik, dan jangan dipinjamkan kepada orang lain, guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kepala Desa Badak Baru Nasaruddin mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kukar yang sangat peduli dengan warganya, Adapun jumlah peserta yang menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan 465 orang dari 34 RT dalam wilayah Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak.
Selain penyerahan kartu, kegiatan ini juga ditandai dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Kukar Eka Suryani. Eka memberikan informasi tentang ketenagakerjaan kepada para pekerja yang menerima kartu BPJS.