AdvertorialDPRD Bontang

Sarang Burung Walet Hanya Sumbang Rp 1.7 Juta PAD, Komisi II DPRD Bontang Usulkan Ada Tim Satgas

BONTANG – Pengusaha burung walet di Bontang terbilang banyak, tetapi tidak berbanding lurus dengan kontribusinya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tahun 2020 saja, hasil penjualan sarang burung walet hanya menyumbang Rp 1.7 Juta. Hal ini membuat DPRD Bontang mendesak pemerintah melalui dinas terkait agar membentuk tim satgas.

Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Kota Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda di kantor DPRD Bontang, Bontang Lestari, Senin (15/03/2021).

Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Sumaryono meminta, tim Satgas tersebut berfungsi untuk melakukan pengawasan dan mengedukasi para pengusaha walet di Bontang.

“Itu kan sudah dilakukan pendataan oleh tim Bapenda, jumlahnya 246 pengusaha sarang walet. Saya berharap kepada Bapenda Bontang kita buktikan, sarang burung walet itu bisa menghasilkan PAD Bontang,” ujarnya.

Ditambahkan Sumaryono, pemerintah perlu mengambul sikap tegas pada persoalan ini. Sehingga, pengusaha sarang walet merasa aman dan akhirnya lalai dalam membayar pajak.

Pajak sarang walet sendiri telah diatur dalam Perda Kota Bontang Pasal 46 Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak daerah. Yakni, Pemkot Bontang menarik pajak dari usaha tersebut sebesar 10% (persen). Yang kemudian pada pasal 47 ayat 3, dijelaskan pajak ditarik setiap bulan, dari hasil penjualan sarang burung walet.

Politisi dari PPP ini berharap, sarang burung walet dapat berkontribusi banyak pada PAD. Jangan sampai masyarakat hanya dapat bising dan baunya saja, tetapi tidak bayar pajak sebagaimana diatur dalam Perda. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button