RDP DPRD Kukar Bahas Solusi Retribusi untuk Pedagang Pasar Tangga Arung

Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sayid Fatullah, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kukar pada Senin (11/8/2025) di Ruang Rapat Komisi I.
RDP ini memfasilitasi aduan Forum Pedagang Pasar Tangga Arung terkait beban retribusi yang dinilai memberatkan pedagang.
Dalam pertemuan tersebut, Sayid menyampaikan, pihaknya sedang mengkaji berbagai opsi untuk membantu meringankan beban para pedagang, mulai dari keringanan pembayaran, penundaan, hingga opsi terakhir berupa penghapusan sebagian retribusi.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan disesuaikan dengan aturan hukum dan persyaratan yang berlaku.
“Mungkin adanya semacam keringanan, atau penundaan, atau opsi terakhirnya penghapusan. Tapi itu sementara kita kaji dulu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan persyaratan-persyaratannya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Disperindag akan mengundang pihak terkait dan membentuk tim khusus untuk memetakan permasalahan secara detail.
Adapun, langkah ini diharapkan dapat menentukan opsi yang paling tepat, apakah cukup diberi keringanan, ditunda pembayarannya, atau dihapuskan sebagian seperti mekanisme penghapusan pajak kendaraan bermotor untuk tahun tertentu.
Menurut Sayid, secara umum pedagang di Kukar memiliki daya juang tinggi dan komitmen yang baik untuk membayar retribusi. Hal ini terbukti dari capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pasar yang hingga semester I 2025 telah melampaui target. Dari target Rp800 juta, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp813 juta.
“Artinya apa, minat pedagang kita untuk membayar retribusi itu tinggi. Hanya saja mereka meminta keringanan agar bisa ‘bernapas’ sedikit. Kalau memang disetujui pemerintah, penundaan atau penghapusan sebagian itu bisa jadi solusi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, penghapusan retribusi yang mungkin dilakukan nantinya tidak berlaku untuk seluruh periode, melainkan hanya pada tahun-tahun tertentu yang akan ditentukan berdasarkan data dan kondisi di lapangan.
“Misalnya yang dihapuskan itu retribusi tahun 2017-2018, bukan seluruhnya. Jadi selektif sesuai kebutuhan,” tegasnya. (Adv)