AdvertorialDPRD Bontang

Raperda Hak Penyandang Disabilitas: Komisi I DPRD Bontang Dorong Kesetaraan Kesempatan Kerja

Bontang – Komisi I DPRD Bontang menggelar Konsultasi Publik pada Selasa (09/07/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Hak Penyandang Disabilitas. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas serta membuka akses lebih luas bagi mereka dalam dunia kerja.

Abdul Haris, anggota Komisi I dari Partai Golkar, menegaskan pentingnya payung hukum ini untuk melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, serta pelecehan. Raperda ini tidak hanya mencakup perlindungan hak, tetapi juga mengatur kewajiban perusahaan dan instansi pemerintah untuk memperkerjakan penyandang disabilitas minimal 1% dari total karyawan.

“Penyandang disabilitas memiliki potensi besar, seperti tunanetra yang ahli di bidang IT, namun seringkali tidak diberi kesempatan. Kami berharap dengan Raperda ini, kesempatan kerja mereka lebih terjamin,” ujar Abdul Haris.

Ia juga mendorong organisasi yang mendampingi penyandang disabilitas untuk aktif berkoordinasi dengan Komisi I dan mendata potensi serta lowongan kerja yang sesuai dengan kemampuan anggotanya. Dengan demikian, proses pengawasan bisa dilakukan dengan lebih optimal.

Haris berharap agar pengesahan Raperda ini bisa menjadi tonggak baru dalam pengakuan hak penyandang disabilitas, terutama dalam memberikan kesempatan yang setara di dunia kerja dan mencegah adanya eksploitasi serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami siap memantau dan mengawasi agar perusahaan yang membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas bisa memberikan kesempatan yang adil dan sesuai kemampuan,” pungkasnya. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button