Prostitusi Online Sasar Kawasan IKN, Satpol PP PPU Tingkatkan Pengawasan

PENAJAM – Fenomena prostitusi berbasis aplikasi daring kian mencemaskan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) mengaku telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat, terutama di wilayah Desa Bumi Harapan, yang menjadi lokasi maraknya praktik tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Rakhmadi, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara terselubung, namun kian terang-terangan belakangan ini.
“Laporan yang kami terima terus bertambah, khususnya terkait praktik prostitusi yang dilakukan lewat aplikasi seperti MiChat,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Rakhmadi menjelaskan, para PSK kerap menggunakan guest house sebagai tempat transaksi karena biaya sewa yang lebih terjangkau dibanding hotel. Dalam operasi yang telah dilakukan, hampir semua penginapan di Bumi Harapan terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal ini.
“Kami sudah dua kali melakukan penggerebekan. PSK kami minta buat surat pernyataan dan kemudian dipulangkan ke kampung halamannya. Tapi mereka tetap kembali muncul secara online,” jelasnya.
Sebagian besar pekerja seks diketahui berasal dari luar daerah, seperti Makassar, Surabaya, dan Bandung. Target mereka adalah pekerja IKN yang tinggal jauh dari keluarga. Tarif layanan mereka berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000.
Rakhmadi menekankan, penyelesaian masalah ini tak cukup dengan razia semata. Ia mendorong keterlibatan aktif dari semua elemen masyarakat untuk mempersempit ruang gerak praktik prostitusi.
“Kami butuh kolaborasi dari RT, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Guest house juga harus mulai memperketat seleksi tamu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap lembaga seperti MUI dan media massa ikut terlibat dalam memberikan edukasi moral dan bahaya kesehatan terkait prostitusi daring ini.
“Ini fenomena gunung es. Yang terlihat sedikit, tapi yang tersembunyi jauh lebih besar. Kita harus bergerak bersama,” pungkas Rakhmadi. (Adv)