Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, Kembali Digodok DPRD Bontang
BONTANG – Peraturan Daerah (Perda) terkait pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis kembali digodok DPRD Bontang, Senin (07/06/2021).
Tahun lalu, tepatnya 2020, Perda ini telah dibahas untuk mengantisipasi anak jalanan, gelandangan, dan pengemis untuk kenyamanan di Kota Taman. Kali ini, DPRD Bontang optimis akan menyelesaikan Perda tersebut secepatnya.
Pada pembahasan rapat tersebut, melibatkan tim Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Dewan serta seluruh Camat di Kota Bontang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking mengungkapkan, saat ini, Bontang masih tertib anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis.
Khusus pengemis, hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri. Maka, sangat perlu diantisipasi.
“Jadi kita bersama Pemkot Bontang ingin lebih mengantisipasi terjadinya kenaikan pengemis,” ujarnya.
Selain anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut.
Politisi dari Partai Berkarya ini menjelaskan, terkait penanganan ODGJ, pihaknya menginginkan agar Kota Taman terbebas dari ODGJ yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Soal penanganan ODGJ kami berharap berkurang bahkan tidak ada di Kota Bontang. Karena Dinas Sosial dan Satpol PP sulit untuk menertibkannya akibat belum ada payung hukum. Sehingga diusulkan oleh Kepala Bagian hukum, kita akan masukkan,” imbuhnya. (*)