Pengurusan SKP Kini Bisa Online, DPMPTSP Bontang Permudah Akses Peneliti dan Mahasiswa
Latestbontang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini semakin mempermudah layanan publik dengan menghadirkan pengurusan Surat Keterangan Penelitian (SKP) secara online. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi pelayanan dan mengurangi hambatan administrasi bagi peneliti maupun mahasiswa.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, menjelaskan bahwa layanan SKP online memungkinkan pemohon untuk melakukan proses dari mana saja tanpa perlu datang ke kantor dinas. Hal ini dinilai sangat membantu terutama bagi mahasiswa luar kota yang tengah melakukan penelitian di Bontang.
“Pemohon cukup mengunggah dokumen secara digital melalui sistem yang sudah tersedia. Tidak perlu antre di loket, semua bisa dilakukan dari rumah atau kampus,” ungkap Idrus, Kamis (6/11/2025).
Persyaratan dokumen mencakup scan KTP, proposal penelitian berbahasa Indonesia, serta surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Format dokumen tersebut telah disediakan secara seragam untuk memudahkan pemohon.
Ia menegaskan bahwa pengurusan SKP online tidak mengurangi ketelitian proses verifikasi. Setiap dokumen wajib sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pemohon juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab.
Selain itu, pemohon harus mengunggah pas foto berwarna untuk keperluan pencatatan identitas resmi. Foto menjadi bagian penting dari proses validasi agar data yang tercatat benar-benar sesuai dengan individu pemohon.
Untuk mahasiswa, dokumen pendukung tambahan seperti scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau NPWP juga perlu dilampirkan sebagai bukti status akademik. Hal ini bertujuan menegaskan bahwa penelitian dilakukan dalam lingkup aktivitas pendidikan.
“Intinya kami ingin layanan yang cepat, mudah, dan tetap akuntabel. Harapannya sistem ini membantu memperlancar kegiatan penelitian di Bontang,” tutup Idrus. (Ra)




