Pemkab PPU Perluas Jangkauan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerahnya. Sejak program ini dimulai, lebih dari 20 ribu pekerja telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan sosial melalui program tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menegaskan bahwa program ini bertujuan melindungi pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Banyak pekerja di sektor informal yang belum memiliki perlindungan. Dengan program ini, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang karena ada jaminan yang melindungi mereka,” ujar Marjani, Selasa (25/3/2025).
Dari jumlah peserta yang telah terdaftar, sekitar 15 ribu orang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU, sementara 5.600 lainnya mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Marjani menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Jika terjadi kecelakaan, semua biaya pengobatan akan ditanggung hingga peserta sembuh. Sementara itu, jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
“Kami ingin memastikan lebih banyak pekerja bisa mendapat manfaat dari program ini, sehingga ke depan kami akan mencari cara untuk memperluas cakupan kepesertaan,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab PPU juga akan meningkatkan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga dengan program ini, pekerja rentan di PPU bisa bekerja lebih aman dan terlindungi dari segala risiko,” tutupnya. (Adv)