Site icon Latest Bontang

Pemkab PPU Pastikan THR ASN dan THL Cair Sebelum Lebaran, Besaran untuk THL Masih Dibahas

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) akan dibayarkan sebelum Idul fitri 1446 Hijriah. Namun, besaran THR bagi THL masih dalam tahap pembahasan karena belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13, telah diterbitkan. Namun, pihaknya masih menunggu dokumen resmi aturan tersebut.

“Kami belum menerima salinan resminya, tapi yang jelas kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk pencairan THR,” ujar Mudyat, Selasa (18/3/2025).

Ia menambahkan bahwa besaran THR untuk ASN telah ditetapkan sebesar satu bulan gaji, sementara bagi THL, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

“Kalau ASN sudah jelas menerima satu bulan gaji. Untuk THL, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” katanya.

Jika nantinya THR bagi THL ditetapkan setara dengan satu bulan gaji, maka Pemkab PPU akan menyesuaikan pencairannya dengan kondisi anggaran daerah.

“Kalau aturannya demikian, tentu kami akan mengikuti. Namun, jika ada fleksibilitas terkait besaran THR THL, maka kami akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Mudyat memastikan Pemkab PPU akan mengusahakan agar pencairan THR bisa dilakukan sebelum Lebaran, sehingga pegawai dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

“Kami berkomitmen agar pencairan dilakukan tepat waktu, supaya para pegawai bisa lebih tenang menyambut Idulfitri,” tutupnya.

(Adv)

Exit mobile version