AdvertorialDiskominfo PPU

Pemkab PPU Jamin THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Cair, Tunggu Regulasi Pusat

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap dicairkan sesuai jadwal. Meskipun ada kebijakan efisiensi belanja negara, Pemkab PPU telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pencairan dua tunjangan tersebut dalam APBD 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, memastikan bahwa THR akan diberikan sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada pertengahan tahun.

“Kami pastikan ASN tetap menerima THR dan gaji ke-13. Anggaran sudah tersedia, hanya tinggal menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” ujar Tohar, Senin (10/3/2025).

Saat ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU sedang melakukan perhitungan akhir terkait besaran dana yang akan disalurkan. Namun, proses pencairan masih bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur skema pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN di seluruh Indonesia.

“Keppres ini akan menjadi dasar hukum bagi kami. Begitu regulasinya terbit, kami langsung bergerak agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu,” jelasnya.

THR diberikan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya, sementara gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun sebagai dukungan bagi kebutuhan pendidikan keluarga.

Berdasarkan kebijakan sebelumnya, besaran THR dan gaji ke-13 biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Pemkab PPU optimistis bahwa pencairan kedua tunjangan ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kami akan memastikan pencairan dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Hak ASN tetap menjadi prioritas dan kami berkomitmen agar prosesnya berjalan tanpa kendala,” tutup Tohar. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button