Pemkab Kutim Bersama Instansi Terkait Berikan Bantuan dan Siapkan Pemulihan Pasca Kebakaran Pasar Sangkulirang
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama berbagai instansi memberikan bantuan kepada para korban kebakaran di Pasar Sangkulirang, yang terjadi pada Kamis (22/8/2024). Bantuan ini tidak hanya berupa kebutuhan dasar, tetapi juga langkah konkret untuk memulihkan kondisi ekonomi dan infrastruktur yang terdampak.
Dinas Sosial Kutim menyalurkan berbagai bantuan kebutuhan pokok kepada 450 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak. Bantuan tersebut meliputi 450 sak beras ukuran 5 kilogram, 450 kaleng kornet, 450 kaleng susu, 450 kaleng kue, 450 kilogram gula, dan 256 kardus mie instan. Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan Kutim menyediakan tambahan 4,5 ton beras, dengan masing-masing KK menerima 10 kilogram beras.
Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim juga berpartisipasi dalam aksi sosial ini dengan menyumbangkan paket sembako kepada para korban. Tidak ketinggalan, organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaubun turut memberikan bantuan kepada warga terdampak.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Ini sangat berarti bagi kami yang sedang berusaha bangkit dari musibah ini,” ujar salah seorang warga yang menerima bantuan.
Selain bantuan langsung, Pemkab Kutim juga mempersiapkan langkah-langkah pemulihan ekonomi pasca kebakaran. Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa pemulihan ekonomi di Pasar Sangkulirang harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Kita harus segera mengambil langkah untuk membangun kembali pasar dan pelabuhan yang terbakar. Pelabuhan ini adalah urat nadi perekonomian daerah, khususnya bagi masyarakat Sangkulirang,” tegas Ardiansyah.
Bupati juga menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan untuk menyusun regulasi agar bantuan dapat terus diberikan secara berkelanjutan. Selain itu, pihak kecamatan diminta melakukan verifikasi kepemilikan lahan untuk memastikan penanganan yang tepat bagi para korban.
Lebih lanjut, Pemkab Kutim akan segera menyusun aturan tentang Hak Guna Pakai, baik untuk lahan milik Pemkab maupun lahan pribadi, guna memastikan kejelasan status lahan pasca kebakaran. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemulihan kondisi masyarakat Pasar Sangkulirang dapat segera terwujud. (adv)