Pemkab Kukar Tidak Terapkan Kebijakan WFA, Pegawai Tetap Bekerja di Kantor

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menanggapi kebijakan WFA yang diterapkan di beberapa daerah lain.
Menurut dia, kebijakan WFA yang dikeluarkan pemerintah pusat bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan memudahkan pegawai bekerja dari lokasi mana pun.
Namun, kondisi di Kukar berbeda, sehingga kebijakan tersebut dinilai tidak relevan untuk diterapkan.
“Kalau kita lihat, kebijakan WFA itu tidak hanya soal pekerjaan, tapi juga untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat pegawai yang mudik,” ujar Sunggono.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, kebijakan ini telah didiskusikan di tingkat Pemkab, dan diputuskan bahwa sistem kerja di Kukar akan tetap berjalan normal tanpa skema WFA.
“Kami sudah membahas ini, dan memutuskan untuk tidak mengambil kebijakan WFA. Pegawai tetap bekerja di kantor seperti biasa,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Sunggono berharap, ASN di lingkungan Pemkab Kukar, tetap menjalankan tugasnya secara optimal tanpa adanya perubahan pola kerja.
“Di Kukar, kita tidak mengalami kemacetan seperti di kota-kota besar. Pegawai bisa tetap bekerja di kantor tanpa kendala,” timpalnya. (Adv)