AdvertorialDPRD Bontang

PAD Sarang Walet Belum Maksimal, DPRD Bontang Usulkan Asosiasi Pengusaha Walet

BONTANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sarang walet ternyata belum maksimal. Tahun 2020 saja, hasil penjualan dari sarang burung walet hanya menyumbang Rp. 1,5 Juta.

Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Kota Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda di kantor DPRD Bontang, Bontang Lestari, Senin (15/03/2021).

Pajak sarang walet sendiri telah diatur dalam Perda Kota Bontang Pasal 46 Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak daerah. Yakni, Pemkot Bontang menarik pajak dari usaha tersebut sebesar 10% (persen). Yang kemudian pada pasal 47 ayat 3, dijelaskan pajak ditarik setiap bulan, dari hasil penjualan sarang burung walet.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Sutarmin menuturkan, pemerintah perlu tegas dalam hal ini karena Bontang termasuk memiliki banyak pengusaha sarang walet.

Dia juga mengusulkan adanya pembentukan asosiasi sarang walet dan membuka layanan satu pintu dalam proses serapan pajak untuk daerah.

Menurutnya, jika asosiasinya itu kuat, di dukung, dan difasilitasi oleh pemerintah, dapat memberikan kesempatan pada asosiasi untuk menetapkan pengepul sarang walet, bisa jadi kedepan semua harga sama.

“Pada asosiasi tersebut, juga dapat terus melakukan monitoring dan menyepakati terkait harga jual beli dari hasil dari burung walet. Sehingga tidak ada monopoli harga, yang membuat para pengusaha malah merugi,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika usaha mereka nyaman dan tenang, harganya pun bisa bagus, maka dipungut pajak pun akan mudah. Dalam hal ini, tentu saja peran pemerintah sangat diperlukan.

“Jangan hanya dimintai pajak tapi tidak di fasilitasi,” tegas Suramin.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu tiga tahun kebelakang, PAD Kota Bontang dari sarang walet hanya terkumpul sebesar Rp. 7,5 Juta. Dengan rincian, pada tahun 2018 sebesar Rp. 6 Juta. Di tahun 2019 nihil. Dan di tahun 2020 hanya sebanyak Rp. 1,5 Juta. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button