LATESTBONTANG – Komisi I dan Komisi II DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa Kwartir Pramuka di Bontang. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang, beberapa waktu lalu.
Dalam RDP ini, Kwartir Ranting Bontang Utara, Kwartir Ranting Bontang Barat, dan Kwartir Ranting Bontang Selatan hadir untuk membahas Penerapan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Sumaryono, Anggota Komisi II DPRD Bontang, menjelaskan bahwa RDP diinisiasi untuk membahas pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pramuka. Tujuannya adalah agar anggaran dapat langsung diserahkan kepada Pramuka untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Dengan begitu, penyalurannya dan penggunaannya bisa lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya saat RDP.
Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pengelolaan anggaran hibah yang dapat dikelola secara langsung, serta menyamakan kedudukan Pramuka dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam RDP ini, hadir pula dinas terkait seperti Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan, serta Camat Bontang Utara, Camat Bontang Selatan, dan Camat Bontang Barat Kota Bontang. (adv)