AdvertorialPemkab Kutai Timur

Misliansyah: Sumpah PPPK Bukti Komitmen Pelayanan Publik di Kutim

Kutai Timur – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim), Misliansyah, menegaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji bagi 2.197 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kewajiban penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dia menyebut aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

“Setiap PPPK wajib mengucapkan sumpah dan janji di hadapan pejabat berwenang sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ini adalah bentuk integritas serta kesanggupan mereka untuk menaati seluruh peraturan yang berlaku,” jelas Misliansyah dalam acara pelantikan di GOR Kudungga, Sangatta, Senin (26/8/2024).

Dikatakan Misliansyah, pengucapan sumpah dan janji ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bagi para PPPK untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik. Dari total 2.197 PPPK yang dilantik, terdapat 1.712 orang beragama Islam, 269 orang Kristen, 197 orang Katolik, dan 19 orang Hindu.

“Proses seleksi yang ketat menekankan pada kualitas. Kami berharap, setelah resmi menjadi ASN, para PPPK ini mampu memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah, sesuai dengan visi besar Pemkab Kutim,” kata Misliansyah.

Dia juga menambahkan, pengangkatan PPPK ini merupakan hasil dari evaluasi formasi 2021 dan 2022, yang diharapkan mampu memperkuat birokrasi dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kutim.

Dengan sumpah dan janji yang diucapkan, para PPPK ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal di Kutai Timur, mendukung visi “Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua”. (ADV/dkm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button