LATESBONTANG – Setelah melalui pembahasan dan tahapan lainnya, akhirnya DPRD dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (11/7/2023).
Pengesahan Perda inisiatif dewan itu dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang bertindak untuk dan atas nama Pemkab Kutim, Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua 1 DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD 2 Arfan dalam hal ini bertindak atas nama DPRD Kutim
“Pemerintah daerah secara umum menyambut baik perda ini. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan atas segala peran-sertanya sehingga Raperda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan menjadi perda,” ucap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Sementara itu, Anggota DPRD Kutim Hasbullah Yusuf selaku Sekertaris Pansus Perda menyatakan, perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan. Rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya memberikan perhatian yang konsisten simpati yang ditunjukkan untuk mencapai kesetaraan gender. Salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan membantu pembuatan kebijakan publik soal perempuan salah satu bentuknya adalah dengan menerbitkan Peraturan daerah tentang perlindungan perempuan
Ia mengatakan, tujuan perlindungan perempuan, selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya dalam konstitusi hak-hak atas Rasa aman terhadap dijamin pada pasal 28j ayat 1 undang-undang Dasar 1945 perempuan ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin kenikmatan hak Perbedaan gender
“Raperda tentang perlindungan perempuan ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur alasannya dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk melalui surat keputusan Nomor 10 Tahun 2022, 2022 tertanggal 15 Juli 2022,” beber Hasbullah. (adv).