LATESTBONTANG – Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, menyoroti urgensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memberikan perhatian khusus terhadap penataan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di instansi pemerintah. Dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Muslimin mendorong Pemkot Bontang untuk segera melakukan kajian hukum.
“Situasi ini menyangkut nasib banyak orang, dan saya sangat menyarankan agar Pemkot segera membuat kajian agar tidak salah langkah nantinya,” ungkapnya, Senin (27/11/2023).
Ketentuan UU ASN ini, kata Muslimin, bersifat mengikat dan akan mulai diberlakukan pada Desember 2024 mendatang. Dengan sekitar 2.600 tenaga kontrak atau honorer di Kota Taman, dia menekankan perlunya koordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara untuk mengambil langkah-langkah antisipatif bagi TKD yang belum terakomodir.
“Kami sangat berharap, Pemkot Bontang segera berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara terkait hal ini, sambil mengambil langkah-langkah antisipatif untuk TKD yang belum terakomodir,” jelasnya.
Muslimin menekankan bahwa Pemkot Bontang harus segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menghadapi persoalan ini. Hal ini menjadi sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah di masa mendatang.
“Jangan sampai kita lengah, dan pada akhirnya menimbulkan masalah baru. Harus segera dilakukan kajian,” tutupnya. (adv)