LATETSBONTANG – Komisi I DPRD Bontang targetkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi I DPRD Bontang agar rampung Tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris, seusai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, tak lama ini
Diketahui, selain Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dua Raperda lainnya yang dimaksud adalah Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Ketahanan Keluarga.
Kendati begitu, politisi dari Partai Golkar ini menambahkan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Ketahanan Keluarga belum masuk pembahasan karena selain fokus pada Perda Pencegahan Narkotika, tim asistensi Raperda bagian hukum belum siap.
“Dua Raperda ini belum dibahas, karena bagian hukum belum siap,” terangnya.
Sebagai informasi, pada pembahasan Raperda Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, pasal 17 menjadi pasal yang menarik perhatian karena melibatkan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal tersebut.
“Kalau ada ASN yang melakukan (menyalahgunaan narkotika) dan sudah rehab sekali, jangan difasilitasi untuk direhab harus segera ditindak (dihukum),” ujarnya.
Dia menambahkan, jika pemikiran tersebut diakomodir dan bisa diterjemahkan oleh tim asistensi Raperda, maka pembahasan Raperda harusnya sudah selesai.
“Sekali pertemuan ini kalau bisa mengakomodir pemikiran ini, selesai. Pasal lainnya sifatnya normatif saja,” tandasnya. (*)