LATESTBONTANG – Komisi I DPRD Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Senin (7/11/2022) lalu. Pada rapat kali ini, terungkap kondisi tenaga kerja rentan yang berpeluang menjadi bagian dari program jaminan ketenagakerjaan bersubsidi.
Pada rapat yang berlangsung di lantai II ini, dijelaskan dalam rapat bahwa tenaga kerja rentan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat peluang untuk ikut di-cover sebagai peserta.
Hal itu beralasan, pasalnya nilai iuran setiap bulan relatif kecil jika diikutsertakan secara kolektif oleh pemerintah daerah atau bahkan sumber lain yang diupayakan melalui dana CSR perusahaan.
“Terdorong karena tren angka kemiskinan meningkat. Kita perlukan formula jaminan kesehatan bagi mereka pekerja rentan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking.
Pekerja rentan lanjut dikatakan Raking, dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang secara ekonomi beraktivitas rutin di luar industri dan jasa perusahaan. Mereka tanpa digaji, tapi beraktivitas dengan berusaha sendiri alias berwirausaha.
“Seperti pekerja pasar, ada tiga pasar di Bontang, ojek online, pekerja tahu dan pekerja UMKM,” ungkapnya.
Terkait nominal politisi Berkarya ini mengungkapkan iuran perbulan yang dibayarkan peserta senilai Rp16.800. Nilai tersebut dapat mengcover jaminan kesehatan, seperti jika sakit berobat sampai sembuh, kecelakaan kerja, pendapatan selama sakit dan pengganti gaji.
“Ini perlu sosialisasi lagi ke masyarakat terkait BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi ternyata pekerja rentan juga bagian dari pekerjaan. seperti pekerja pasar pekerja tahu, pekerja Umkm,” ungkapnya.
“Semoga program tenaga kerja rentan ini insya Allah kita akan sampaikan ke pemerintah,” tutup Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking. (*)